Jasa Marga: Kasus Tanah Diselesaikan Melalui Pengadilan

Jumat, 30 April 2010

Jakarta (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Jasa Marga Tbk mengatakan penyelesaian kasus tanah sebaiknya melalui pengadilan, dan tidak dengan cara mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.

Artikel yang Berhubungan



0 komentar:

  © Warta Berita Online Indonesia Atrium by Artikel 2008 info terkini info terkini

Back to TOP