Jasa Marga: Kasus Tanah Diselesaikan Melalui Pengadilan
Jumat, 30 April 2010
Jakarta (ANTARA) - Perseroan Terbatas (PT) Jasa Marga Tbk mengatakan penyelesaian kasus tanah sebaiknya melalui pengadilan, dan tidak dengan cara mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.

0 komentar:
Posting Komentar