Pengamat: Pengaturan Kedudukan Gubernur Harus Dipertegas
Kamis, 29 April 2010
Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro mengatakan pengaturan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan kepala daerah harus dipisahkan dengan tegas.

0 komentar:
Posting Komentar