Pengamat: Pengaturan Kedudukan Gubernur Harus Dipertegas

Kamis, 29 April 2010

Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro mengatakan pengaturan kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan kepala daerah harus dipisahkan dengan tegas.

Artikel yang Berhubungan



0 komentar:

  © Warta Berita Online Indonesia Atrium by Artikel 2008 info terkini info terkini

Back to TOP