Polri Belum Akan Tangguhkan Penahahan Misbakhun

Kamis, 29 April 2010

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri belum akan memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka "letter of credit" (L/C) Bank Century, Mukhamad Misbakhun.

Artikel yang Berhubungan



0 komentar:

  © Warta Berita Online Indonesia Atrium by Artikel 2008 info terkini info terkini

Back to TOP